TINJAUAN YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Saputra, Muhammad Heru (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhHeruSaputra.pdf

Download (684kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pemilihan umum dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan surat suara pemilihan umum kepala daerah. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 2 mendefenisikan, Tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seperti pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, memberikan keterangan yang tidak benar terkait daftar pemilih, dan lain-lain. Dari undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pula disebutkan dalam Pasal 486 ada 3 lembaga yang memiliki kewajiban sebagai tim penanganan tindak pidana Pemilu, yaitu Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dalam hal ini ketiga institusi tersebut biasa disebut sebagai Gakkumdu. Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan surat suara pemilihan umum kepala daerah terdapat dalam pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bentuk tindak pidana perusakan kertas suara dalam pemilu legislatif terdapat pada: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Sesuai unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 maka ketentuan pidana tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan pidana materiil. Artinya, unsur yang dilarang dan diancam dengan pidana adalah akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Dengan perkataan lain, pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan tujuannya atau maksudnya, yaitu menjadikan surat suara tidak bernilai atau tidak sah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pengrusakan Surat Suara, Pilkada
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Heru Saputra
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:25
Last Modified: 07 Mar 2022 02:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10051

Actions (login required)

View Item View Item