TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN RUMAH TANGGA

Ramaditha, Ayu (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_AyuRamaditha.pdf

Download (681kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan psikis berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam dengan pidana dalam Pasal 45, yang berbunyi : (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari, dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Perlindungan bagi korban tindak kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Undang-undang ini dapat melindungi para korban, karena dalam undangundang diatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 10 memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberikan hak-hak, antara lain: 1. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Peng-adilan, Advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindung-an dari pengadilan; 2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Pelayanan bimbingan rohani.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Kekerasan Psikis, Rumah Tangga,UU NO 23 Tahun 2004
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ayu Ramaditha
Date Deposited: 15 Mar 2022 03:39
Last Modified: 15 Mar 2022 03:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10132

Actions (login required)

View Item View Item