ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ONLINE

Kamil, Ikhsan (2022) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IkhsanKamil.pdf

Download (753kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) melalui media online dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban berita bohong (hoax) melalui media online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum tentang tindak pidana berita bohong atau hoax diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku penyebar berota bohong terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan : ‘’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” Korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata. Pihak-pihak yang telah dirugikan sebagai dampak tindak pidana yang merugikan secara materiil tentunya dapat mengajukan gugatan secara perdata agar kerugian yang dideritanya dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan di dalam hukum perdata maupun acara perdata pada umumnya sebaga lex generalie. Gugatan secara perdata dapat dilakukan baik atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Apabila seseorang dirugikan karena perbuatan orang lain, sedang diantara mereka itu tidak terdapat sesuatu perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang undang juga timbul atau terjadi hubungan hukum antara orang tersebut yang menimbulkan kerugian itu. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Penistaan Agama, Media Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ikhsan Kamil
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:52
Last Modified: 15 Mar 2022 02:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10133

Actions (login required)

View Item View Item