TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Aisyah, Indri Nasyanti (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IndriNasyanti.pdf

Download (791kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hukum Tentang pemberlakuan pidana mati ditinjau dari hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum pemberlakuan pidana mati ditinjau hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, pemberlakuan pidana mati terdapat dalam KUHP Bab II mengenai pidana, Pasal 10 dinyatakan mengenai macam-macam pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan pertama. Pidana mati adalah pidana yang terberat dari semua pidana, yang hanya diancamkan kepada kejahatan kejam. Jenis hukuman ini merupakan bentuk hukuman yang paling berat, yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap diri seseorang akibat tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, dalam hukum pidana indonesia, hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman pokok. Perdebatan tentang hukuman mati atau hukuman mati dalam telaah hak asasi manusia masih menjadi isu yang menarik. Masalah dengan pandangan HAM tentang pemberlakuan pidana mati adalah bahwa hukuman mati pada dasarnya adalah hilangnya nyawa manusia. Hak Asasi Manusia merupakan kumpulan hak yang ada pada diri manusia secara kodrati atas keberadaan manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang mana menjelma sebagai nikmat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas mengatur hal ini. Kewajiban dasar manusia adalah sekumpulan kewajiban yang jika tidak dilaksanakan maka hak asasi manusia tidak akan terwujud dan dipertahankan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemberlakuan, Pidana Mati, Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Indri Nasyanti Aisyah
Date Deposited: 14 Mar 2022 05:36
Last Modified: 14 Mar 2022 05:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10143

Actions (login required)

View Item View Item