TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA

Febrianto, Muhammad (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Febrianto.pdf

Download (584kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum terhadap euthanasia di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap dokter yang melakukan euthanisia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pancasila yang menjadi landasan Negara, mengandung nilai-nilai luhur, dimana sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan tuntunan bagi perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia yang juga dijiwai pula dalam Pembukaan UUD 1945. Istilah euthanasia ini hanya ada dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, dalam Pasal 5 KODEKI disebutkan bahwa dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan euthanasia. Kode etik merupakan panduan profesional dalam menjalankan profesinya. Etik kedokteran mempunyai dua sisi yang salah satu sisi adalah merupakan etik kedokteran dalam kehidupan sehari-hari mengenai sikap dan tindakan seorang dokter terhadap pendertia yang menjadi tanggung jawabnya. Secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal 2 bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri yang disebut dengan euthanasia aktif dimana diatur dalam Pasal 344 KUHP dan euthanasia yang dilakukan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pasien yang disebut dengan euthanasia pasif diatur dalam Pasal 304 KUHP. Dari bunyi pasal diatas dapat dikatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, walaupun pembunuhan itu dilakukan dengan alasan membiarkan (Pasal 304) dan atas permintaan orang itu sendiri (Pasal 344) karena akan tetap diancam pidana bagi pelakunya sekalipun pelakunya itu dokter dan ini bagian dari pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan tindakan euthanasia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Dokter, Euthanisia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Febrianto
Date Deposited: 16 Mar 2022 05:37
Last Modified: 16 Mar 2022 05:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10159

Actions (login required)

View Item View Item