AKIBAT HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA

Samad, Abdus (2022) AKIBAT HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_abdussamad.pdf

Download (641kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pencabutan keterangan terdakwa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan untuk mengetahui akibat hukum setelah pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan keterangan terdakwa diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bersama alat bukti lainnya yang mempunyai kekuatan pembuktian. Secara hukum, ketentuan Pencabutan keterangan terdakwa diperkenankan dan/atau diperbolehkan hal ini dikarenakan terdakwa memiliki hak ingkar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP dan keterangan di muka sidang merupakan keterangan yang sebenarnya. Sekalipun terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang bebas di tingkatpenyidikan atau pengadilan kepada penyidik atau kepada hakim dan berhak untuk tidak menjawab. Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Undang-undang tidak membatasi hak terdakwa untuk mencabut keterangan yang telah diberikannya di depan penyidik, asalkan pencabutan dilakukan selama dalam proses persidangan serta mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Alasan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar serta dapat dibuktikan oleh hakim. Apabila pencabutan keterangan terdakwa dapat dibuktikan (pencabutan dibenarkan), maka akibat hukumnya pemeriksaan perkara tidak memenuhi ketentuan hukum, yang berarti proses penyidikannya cacat hukum dan surat dakwaannya batal hukum. Akibatnya lebih jauh, proses pemeriksaan terhadap pokok perkara ditunda untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini juga dapat mengakibatkan terjadinya putusan bebas dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Abdus Samad
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:18
Last Modified: 21 Mar 2022 06:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10222

Actions (login required)

View Item View Item