SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT ORANG LAIN

Wardo, Edo (2022) SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT ORANG LAIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_EdoWardo.pdf

Download (640kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan kartu kredit orang lain dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit korban tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum terkait dengan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan kartu kredit orang lain diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Adalah sebagai berikut: Di bidang lalu lintas pembayaran giral dan peredaran uang, seperti pemalsuan warkat bank (Pasal 263 dan 264 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan uang dan uang yang dimanipulasikan (Pasal 244 dengan 252 KUHP), memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak (Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 35 UU No.11 Tahun 2008). Tindak pidana di bidang perkreditan, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP) serta Undang- Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi landasan hukum yang kuat, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan kartu kredit. Berdasarkan Pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen bersisi tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini adalah pihak bank. Sebagai pelaku usaha bank menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi jasa dari bank tersebut danPasal 23 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen berisi tentang tuntutan ganti rugi terhadap pihak bank.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit, Orang Lain
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Edo Wardo
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:47
Last Modified: 21 Mar 2022 03:47
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10223

Actions (login required)

View Item View Item