ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAMI PELAKU PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ISTERI

Firdaus, Ilhamsyah Arif (2022) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAMI PELAKU PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ISTERI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IlhamsyahArifFirdaus.pdf

Download (698kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana suami pelaku penganiayaan berat terhadap istri dan untuk Mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap istri korban penganiayaan berat oleh suami. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Adapun bentuk sanksi pidana terhadap suami pelaku penganiayaan berat terhadap isteri dikategorikan dalam kekerasan fisik dalam rumah diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan yaitu: (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2). Dalam hal ini perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap istri korban penagniayan berat oleh suami dapat diberikan hak yang seharusnya mendapat perhatian dan diberikan kepada mereka terkait dengan apa yang dialami dan diderita oleh mereka, diantaranya adalah: a. Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan pelaku dalam memberikan ganti rugi sesuai dengan keterlibatan/peranan korban dalam terjadinya kejahatan. b. Berhak menolak ganti rugi/restitusi demi keuntungan pelaku. c. Berhak mendapatkan restitusi/kompensasi bagi ahli warisnya bila korban meninggal dunia karena tindakan tersebut. d. Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi. e. Berhak mendapat kembali hak miliknya. f. Berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor dan menjadi saksi. g. Berhak mendapat bantuan penasehat hukum. h. Berhak mempergunakan upaya hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Suami, Penganiayaan Berat, Istri
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Edo Wardo
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:42
Last Modified: 21 Mar 2022 03:42
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10224

Actions (login required)

View Item View Item