ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA

S.w., M. Thamrin Adhan (2022) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MThamrinAdhanSW.pdf

Download (642kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum terhadap tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku judi online ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia yakni dalam KUHP dan dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Menurut Pasal 1 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian bahwa perjudian merupakan bentuk kejahatan. Masuknya kategori perjudian sebagai kejahatan juga dapat dilihat dari pengaturan perjudian yang terdapat dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan. Setiap orang yang melakukan perbuatan judi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Perjudian dapat dilakukan secara online melalui internet, dengan adanya hal tersebut maka lahirnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Pasal 27 Ayat (2) “Setiap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian“. Sanksi Pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan Pelaku Judi Online Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Thamrin Adhan S.w.
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:40
Last Modified: 21 Mar 2022 03:40
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10228

Actions (login required)

View Item View Item