TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Fahmi, Muhammad Rizali (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MRizaliFahm.pdf

Download (640kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dan untuk mengetahui Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Organ Tubuh Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Terdapat beberapa permasalahan kesehatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang menonjol, antara lain: kesenjangan derajat kesehatan dan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan antar berbagai daerah dan antar berbagai strata sosial ekonomi, kloning dan teknologi pengobatan genetika, eksperimen kesehatan pada tubuh manusia, transplantasi organ, umumnya yang berasal dari manusia hidup dan euthanasia. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan organ tubuh secara khusus belum diatur dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat diancam dengan Pasal 204, 205, 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Tindak pidana dalam undang-undang kesehatan, ditinjau dari rumusannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil dan tindak pidana materiil. Tindak pidana formil dirumuskan sebagai wujud perbuatan yang tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu. . Tindak pidana materiil dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu. Sanksi Pidana terhadap pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain. Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum, penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Perdagangan, Organ Tubuh Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rizali Fahmi
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:16
Last Modified: 21 Mar 2022 06:16
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10229

Actions (login required)

View Item View Item