STATUS HUKUM TENTANG KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

RIDHOONI, AKHMAD (2022) STATUS HUKUM TENTANG KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll ridhooni.pdf

Download (402kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui status hukum terhadap kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Secara normatif ada beberapa peraturan perundangan yang memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi kepada lembaga yang berbeda, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan oleh pemerintah dibentuk lembaga khusus menangani kasus–kasus korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai amanat dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga-lembaga tersebut semua memiliki dasar hukum dalam melaksanakan penegakan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga seolah-olah ada tumpang tindih dalam pengaturannya dan pelaksanaannya. Hal ini dapat diketahui dari adanya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga-lembaga yang berbeda dalam penyidikan dan penuntutannya. Kewenangan kejaksaan melakukan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi berdasarkan angka 3 penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyebutkan: “Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampungbeberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan misalnya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dapat dilihat juga dari beberapa ketentuan Pasal 284 ayat (2) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Kejaksaan, Penyidikan Dan Penuntutan, Perkara Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Akhmad Ridhooni
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:29
Last Modified: 21 Mar 2022 06:29
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10236

Actions (login required)

View Item View Item