PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA LISENSI MEREK BERDASARKAN SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA

KHALILURRAHMAN, KHALILURRAHMAN (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA LISENSI MEREK BERDASARKAN SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll khalil.pdf

Download (375kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang merek berdasarkan sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek dalam sistem hukum positif Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum terhadap Merek pertama kali terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan. Prinsip utama yang diatur dalam undang-undang ini adalah hak merek diperoleh melalui pemakaian pertama kali. Selanjutnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. kemudian diilakukan penyempurnaan ketentuan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1992 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Undang-Undang Merek. Kemudian untuk penyempurnaan dan kepraktisannya dibuat single text melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Berselang lima belas tahun kemudian Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru tentang merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Gografis. Dengan adanya hukum yang mengatur tentang hak atas merek yang ada di Indonesia. Hak atas merek adalah hak yang bersifat khusus (exclusive) yang diberikan oleh negara kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pada orang lain untuk menggunakannya. Pemberian hak khusus oleh negara tersebut, membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme pendaftaran, sehingga sifat pendaftaran adalah wajib (compulsory). Agar hak merek tersebut mendapat perlindungan dan pengakuan dari negara, maka pemilik merek harus mendaftarkannya pada negara.. Salah satu wujud perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah pengaturan yang memadai tentang merek. Wujud lain perlindungan hukum dapat juga diperoleh dalam proses penegakan hukum. Jaminan yuridis juga bisa diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak atas merek milik perusahaan yang telah dimintakan pendaftaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penerima Lisensi Merek, Sistem Hukum Positif Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Khalillurrahman
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:28
Last Modified: 21 Mar 2022 06:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10237

Actions (login required)

View Item View Item