PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

PRASATYO, TOMY (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL TOMMY.pdf

Download (243kB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sendiri telah memiliki undang-undang khusus yakni yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Terbentuknya undang-undang ini tentu tidak lepas dari warga Negara yang membutuhkan perlindungan, rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Penelitian ini berfokus pada rumusan masalah; bagaimana ketentuan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu hukum normatif. Hasil penelitian kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami merupakan tindak pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam undang-undang ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5. Perlindungan yang nyata diberikan kepada perempuan melalui bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan juga penerimaan secara terbuka dan ramah dari lingkungan kepolisian pada saat pengaduan diberikan dan terlebih penting lagi adalah pemberian keadilan yang hak-haknya tidak dihormati. Domestic violence is a violation of human rights and a crime against human dignity and is a form of discrimination. Domestic Violence (KDRT) is any act against a person, especially a woman, that results in physical, sexual, psychological misery or suffering, and neglect of the household including threats to commit acts, coercion or unlawful deprivation of liberty within the household. Domestic Violence (KDRT) itself has a special law, namely that which has been regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT). The formation of this law certainly cannot be separated from citizens who need protection, a sense of security from all forms of violence. This study focuses on the formulation of the problem; What are the legal provisions for perpetrators of domestic violence according to Law Number 23 of 2004, what are the forms of legal protection for victims of domestic violence according to Law Number 23 of 2004. The method used in this research is normative law. The results of the study that violence against women committed by husbands is a crime, namely domestic violence which is regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence which in this law stipulates the forms of domestic violence in Article 5. Real protection is given to women through legal assistance, non-governmental organizations as well as open and friendly acceptance from the police environment when complaints are made and more importantly the provision of justice whose rights are not respected.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, KDRT
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tomy Prasatyo
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:35
Last Modified: 21 Mar 2022 03:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10247

Actions (login required)

View Item View Item