TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN PAJAK

Hernanto, Asraf Akbar (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN PAJAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_asrafakbarhernanto.pdf

Download (642kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang perpajakan dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku penggelapan pajak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UndangUndang mendefinisikan pajak, yaitu: “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Peraturan perundang-undangan mengenai pajak termasuk ranah hukum administrasi negara sehingga problem hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi. Tindak pidana Penggelapan pajak tidak hanya sepenuhnya merupakan kesalahan dari wajib pajak, peran dari petugas pajak pun banyak yang mendukung untuk melakukannya. Oknum petugas pajak secara sengaja memanfaatkan celah-celah dari kelemahan undang-undang perpajakan atau peraturan pajak yang ada untuk melakukan penggelapan pajak (tax evasion). definisi tindak pidana perpajakan secara jelas dapat dilihat pada penjelasan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Menurut Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa apabila seseorang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Pelaku , Penggelapan Pajak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Asraf Akbar Hernanto
Date Deposited: 22 Mar 2022 04:05
Last Modified: 22 Mar 2022 04:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10283

Actions (login required)

View Item View Item