PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN ISTERI UNTUK BERPOLIGAMI

Robyantoko, Gagas Akbar (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN ISTERI UNTUK BERPOLIGAMI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_gagasakbar.pdf

Download (642kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap pelaku pemlasuan surat persetujuan istri untuk berpoligami dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya pemalsuan surat persetujuan istri untuk berpoligami. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Apabila sebuah perkawinan poligami dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku berarti norma-norma hukum tentang poligami telah dilanggar oleh orang-orang yang bersangkutan. Dengan demikian akibat dari perbuatan tersebut akan menimbulkan konsekwensi hukum yang berupa adanya ancaman sanksi pidana. Merujuk kepada Undang-undang Perkawinan, jelas tidak memberikan sanksi pidana ditetapkan oleh Undangundang perkawinan. Namun demikian, pengaturan perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan, perkawinan tersebut juga diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya perbuatan memalsukan identitas dalam perkawinan. Setiap orang yang melakukan perkawinan poligami tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh undangundang, dalam hal ini sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan surat persetujuan istri untuk berpoligami dapat dituntut menurut Pasal 279 KUHP. Apabila dalam melaksanakan perkawinan poligami yang mana tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, salah satunya adanya pemalsuan surat persetujuan istri untuk berpoligami maka akibat hukum perkawinannya tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pengaturan tentang pembatalan perkawinan terdapat di dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan. Sehingga dengan adanya putusan tersebut, maka sebuah perkawinan yang sudah terjadi dan dibatalkan oleh pengadilan, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Namun, meskipun perkawinan itu dianggap tidak pernah ada, tidak serta merta dapat menghilangkan akibat hukum dalam perkawinan yang pernah dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Surat, Berpoligami
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gagas Akbar Robyantoko
Date Deposited: 22 Mar 2022 03:55
Last Modified: 22 Mar 2022 03:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10285

Actions (login required)

View Item View Item