ANALISIS KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM SISTEM HUKUM PERDATA INDONESIA

Ansyah, Roly (2022) ANALISIS KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM SISTEM HUKUM PERDATA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_rolyansyah.pdf

Download (705kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding (Mou) dalam sistem hukum perdata Indonesia dan untuk Mengetahui akibat hukum pemberlakuan memorandum of understanding (Mou) dalam sistem hukum perdata Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan hukum Perjanjian di Indonesia, tidak diberikan ketentuan khusus yang mengatur tentang MoU. MoU dapat diberlakukan di Indonesia dengan berdasar pada Asas Kebebasan Berkontrak. Sebenarnya banyak masalah yang melaterbelakangi dibuatnya Memorandum of Understanding, salah satunya yaitu penandatanganan kontrak dianggap masih lama dengan negosiasi yang rumit, maka daripada tidak ada ikatan antara para pihak yang melakukan kerjasama dibuatlah Memorandum of Understanding untuk sementara waktu. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak mengatur mengenai hal MoU (Memorandum of Understanding). Karenanya diperlukan penafsiran untuk membahas tentang kekuatan MoU menurut hukum yang berlaku. mengenai kekuatan hukum yang mengikat dari MoU (Memorandum of Understanding) sebagai perihal awal terbentuknya perjanjian. Memorandum of Understanding hanya berisikan suatu hal yang pokok maka secara teoritis yang ada, sebuah Memorandum of Understanding tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, dalam pengaplikasiannya, Memorandum of Understanding ini sendiri tidak dapat menjadi suatu barang bukti di persidangan. Tidak melaksanakan terhadap ketentuan apa yang tertuang dalam Memorandum of Understanding ini berarti telah melakukan wanprestasi sehingga dapat. Adapun gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding tidak dapat menimbulkan akibat hukum atau kewajiban hukum bagi pihak yang melakukan pengingkaran tersebut dengan pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, MoU, Sistem Hukum Perdata Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Roly Ansyah
Date Deposited: 22 Mar 2022 03:53
Last Modified: 22 Mar 2022 03:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10286

Actions (login required)

View Item View Item