KEKUATAN HUKUM TENTANG SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Sumardi, Sumardi (2022) KEKUATAN HUKUM TENTANG SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_sumardi.pdf

Download (641kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum tentang sistem pembuktian terbalik dalam sisem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum tentang adanya sistem pembutian dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik sebagai bagian dari pembaharuan hukum di Indonesia yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat penting untuk mendapat perhatian pemerintah disamping pemberlakuannya yang masih perlu dipertanyakan, pandangan teori asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah) yang dikenal dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, menyebutkan bahwa seorang terdakwa tidak dapat dipersalahkan apabila hakim belum memberi keputusan apakah terdakwa terbukti bersalah ataupun tidak bersalah. Asas pembuktian terbalik sendiri seakan-akan meletakkan posisi seorang terdakwa sebagai seorang yang bersalah dan atas perbuatannya harus membuktikan sendiri di depan peradilan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan pidana sebagaimana diarahkan kepadanya. Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang memerlukan instrumen hukum yang luar biasa pula untuk memberantas keberadaannya. Upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan memasukan sistem pembuktian terbalik dalam Pasal 37 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam Pasal 37 dan 37A undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sistem pembuktian pada perkara pidana korupsi di luar berlandaskan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanajuga berlandaskan pada hukum pidana formil termasuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 I tentang Perubahan mengenai isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sumardi
Date Deposited: 22 Mar 2022 04:09
Last Modified: 22 Mar 2022 04:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10289

Actions (login required)

View Item View Item