PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM MENJALANKAN PROFESI

Widiyawati, Tia (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM MENJALANKAN PROFESI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_TiaWidiyawati.pdf

Download (645kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap wartawan dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap wartawan korban kekerasan fisik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Nilai-nilai demokrasi menjadi landasan lahirnya Undangundang No. 40 Tahun 1999 Tentang pers ini. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang menekankan: bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Dewan pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, merinci perlindungan hukum ini wajib diberikan kepada wartawan dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Perlindungan hukum ini diperoleh wartawan dari negara dan perusahaan pers. Negara memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang disandang oleh wartawan. Perlindungan ini sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28. Sementara itu, perlindugan hukum oleh Perusahaan Pers ditegaskan dalam pasal 10 Pedoman Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers yang menyebutkan; “Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Wartawan , Korban Kekerasan Fisik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tia Widiyawati
Date Deposited: 22 Mar 2022 04:03
Last Modified: 22 Mar 2022 04:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10293

Actions (login required)

View Item View Item