KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP WANITA KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

SURYADI, RAHMAT (2022) KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP WANITA KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll rahmat suryadi.pdf

Download (307kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap wanita korban tindak pidana perkosaan dan untuk Mengetahui kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wanita korban tindak pidana perkosaan.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan berupa penggantian kerugian materiil, dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan, akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil, di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada Negara. Adapun tujuan dari perlindungan hukum korban perkosaan antara lain: memberikan rasa aman kepada korban, memberikan dorongan dan motivasi kepada korban agar tidak takut dalam menjalani proses peradilan pidana, memulihkan rasa percaya diri korban dalam hidup bermasyarakat, memenuhi rasa keadilan bukan hanya kepada korban dan keluarga tapi juga kepada masyarakat, memastikan perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan terhadap saksi dan korban salah satunya terhadap wanita korban. Kedudukan dan kewenangan LPSK adalah sebagai lembaga yang memberikan dan menjamin keamanan, kenyamanan terhadap Saksi dan Korban salah satunya korban perkosaan dalam memberikan keterangan yang dapat menjadi alat bukti pasca perkara belum diputuskan oleh hakim. Dalam pasal 12 UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah Lembaga berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban, salah satunya korban perkosaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Perlindungan Terhadap Wanita, Korban Tindak Pidana Perkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rahmat Suryadi
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:17
Last Modified: 24 Mar 2022 02:17
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10309

Actions (login required)

View Item View Item