TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI

Ahaddyat, Muhammad Irvan (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MIrvanAhaddyat.pdf

Download (642kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perderan rokok berdasarkan sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum pita cukai dalam perederan rokok berdasarkan sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2009 tentang Cara Penindakan Di Bidang Cukai yang pelaksanaanya dibebankan kepada Bea dan Cukai, diharapkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai mampu meregulasikan segala hal yang berkaitan dengan Cukai. Pemalsuan pita cukai masih sering terjadi karena sulitnya dipenuhi syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah terkait pita cukai, selain itu pita cukai palsu dibuat guna mengurangi pengeluaran dari jenis usahanya sehingga masih banyak masyarakat melakukan perbuatan curang dengan memalsukan pita cukai tersebut. Barang - barang yang menggunakan pita cukai palsu dapat di identifikasi berdasarkan ciri cirinya. Salah satu jenis barang yang kena cukai di Indonesia adalah produk hasil tembakau, berupa Cigaret. Dalam terminologi sehari-hari, sigaret dikenal dengan istilah rokok. Rokok merupakan sebuah produk hasil tembakau yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Karena permintaan yang tinggi akan produksi rokok oleh masyarakat dan tingginya cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah Republik Indonesia, maka membuat banyak oknum yang berusaha menghindar untuk membayar cukai rokok. Mereka mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan untung yang besar. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, jelas telah melanggar perundang-undangan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan termasuk kedalam tindak pidana cukai. Adapun Sanksi pidana terhadap tindak pidana barang tidak dilekati pita cukai yaitu dimuat pada Pasal 54 dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Peredaran Rokok, Tanpa Pita Cukai.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Irvan Ahaddyat
Date Deposited: 23 Mar 2022 03:51
Last Modified: 23 Mar 2022 03:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10315

Actions (login required)

View Item View Item