AKIBAT HUKUM TERHADAP ADANYA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH

Jannata, Muhammad Mizhar (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP ADANYA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhMizharJannata.pdf

Download (646kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya sertifikat ganda hak atas tanah. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Salah satu tujuan Pendaftaran Tanah terdapat dalam Pasal 3 huruf a yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah serta kedudukan sertifikat hak atas tanah. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat hakhak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah , yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 . Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Sertifikat ganda atas tanah secara singkat dapat diartikan sebagai sertifikatsertifikat yang menguarikan satu bidang tanah yang sama atau secara luas sertifikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan (dokumen) dobel yang diterbitkan oleh badan hukum yang mengakibatkan adanya pendudukan hak yang saling bertindihan antara satu bagian dengan bagian lain, sehingga terbitlah sertifikat ganda yang berdampak pada pendudukan tanah secara keseluruhan ataupun sebagaian tanah milik orang lain. Akibathukum dengan adanya sertifikat ganda yaitu tidak memberikan kepastian hukum, karena tujuan seseorang melakukan pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang sempurna. Tetapi dengan timbulnya sertifikat ganda maka menimbulkan ketidak pastian hukum dalam hal pendaftaran tanah.Dikatakan tidak memberikan kepastian hukum karena tidak ada dua status hukum berada pada satu tanah. Dengan adanya sertifikat ganda dapat menyebabkan ketidak percayaan masyarakan terhadap kepastian hukum hak atas tanah dalam hal ini ketidak percayaan terhadap sertifikat. Karena seharusnya sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat, akan tetapi bagaimana mungkin dapat dikatakan kuat apabila ada dua sertifikat yang objek tanahnya sama, manakah yang dianggap kuat yang dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum Sertifikat Ganda, Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Mizhar Jannata
Date Deposited: 23 Mar 2022 03:50
Last Modified: 23 Mar 2022 03:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10316

Actions (login required)

View Item View Item