PENAHANAN TERSANGKA MENURUT HUKU PIDANA INDONESIA

YULIANTO, ADITYA (2022) PENAHANAN TERSANGKA MENURUT HUKU PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell aditya yulianto.pdf

Download (306kB)

Abstract

Proses penanganan perkara pidana pada prinsipnya berasal dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan berakhir dengan putusan hakim. Pada tahap penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka menurut persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP. Penahanan terhadap tersangka tidak mutlak dilakukan, kecuali penyidik menganggap perlu untuk melakukan tindakan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum pidana di Indonesia yang mengatur perintah penahanan terhadap tersangka dan upaya perlindungan Hukum pada saat dilakukan penahanan ditinjau dari hukum pidana di Indonesia Penahanan terhadap tersangka sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan seseorang. Pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur. Pasal 1 butir 21 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) menyatakan ada 2 (dua) dasar untuk penahanan, yaitu: 1) dasar hukum/dasar obyektif, terdiri dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tindak-tindak pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, 2) Dasar kepentingan/dasar subyektif terdiri dari adanya kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. UUD RI/1945 menyatakan. setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang tersangka, akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat, terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan tersangka dianggap tercela. Pemberian perlindungan hukum, seorang tersangka mempunyai hak pada saat dilakukan penahanan yang dijamin oleh hukum, yaitu hak menerima dan membaca Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim, mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, tempat ia ditahan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) KUHAP. Selama dalam penahanan, penyidik tidak menghalangi tersangka untuk menggunakan hak-haknya sesuai dengan pasal 50 sampai dengan pasal 68 dan untuk menjaga dan melindungi tersangka dalam penahanan, juga diatur tentang penangguhan penahanan seperti dalam Pasal 31 dengan jaminan orang dan jaminan uang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penahanan, Tersangka, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Aditya Yulianto
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:14
Last Modified: 24 Mar 2022 02:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10319

Actions (login required)

View Item View Item