ANALISIS HUKUM TENTANG KEWENANGAN MENEMBAK YANG DIMILIKI ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN

Triyono, Bayu (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG KEWENANGAN MENEMBAK YANG DIMILIKI ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_BayuTriyono.pdf

Download (801kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kewenangan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan dan untuk mengetahui kewenangan menembak yang dimiliki anggota kepolisian terhadap pelaku Kejahatan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Masalah kejahatan bukanlah hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan tetapi tetap saja modusnya dinilai sama. Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Pengkajian tentang penegakan hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari aparatur kepolisian atau POLRI. Karena tugas polri sebagai penegak hukum (law enforcement) maupun dalam tugas-tugas penjagaan tata tertib (order maintence). Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 ditentukan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang- Undang ini secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kepolisian Dalam menjalankan tugas sebagai seorang penyidik maupun penyelidik telah mendapatkan izin dapat pula diperlengkapi dengan penggunaan senjata api. Namun sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 dinyatakan bahwa: Pelaksanaan penggunaan kekuatan (termasuk senjata api: tambahan dari Penulis) dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebelum menggunakan kekuatan, terutama senjata api, terlebih dahulu polisi harus menggunakan cara-cara lain. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi yang memang benarbenar dibutuhkan. prosedur penggunaan senjata api oleh petugas Polisi dalam hal ini penyidik maupun penyelidik harus sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Bagian III Pasal 9-13 tentang Izin Pemakaian Senjata Api.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Menembak, Kepolisian, Pelaku Kejahatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bayu Triyono
Date Deposited: 24 Mar 2022 04:35
Last Modified: 24 Mar 2022 04:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10329

Actions (login required)

View Item View Item