SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

Firdaus, Arie (2022) SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_ArieFirdaus.pdf

Download (805kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan Hukum Tentang Penyalahgunaan Psikotripika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana kumulatif terhadap pelaku penyalahgunaan psikotripika berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah psikotropika tidak saja dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Adapun tujuan pengaturan psikotropika terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, yaitu:a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika, c. Memberantas peredaran gelap psikotropika. Dengan memperhatikan tujuan undang-undang, tampak bahwa pada pokoknya menghendaki psikotropika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan saja. Oleh karena itu, penggunaan psikotropika di luar kepentingan tersebut, merupakan pemakaian yang ilegal atau tidak sah. Hal ini juga dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Sanksi kumulatif adalah hukuman yang ditambahkan dari hukuman yang sebelumnya. Guna menanggulangi penyalahgunaan psikotropika, di dalam Undang-undang psikotropika digunakan sarana penal. Sarana penal tersebut berupa sanksi pidana yang terlihat sangat diandalkan sebagai sarana untuk menanggulangi tindak pidana psikotropika. Adapun perumusan sanksi pidana di dalam Undang-undang Psikotropika pada umumnya menggunakan perumusan secara kumulatif. Perumusan kumulatif yang paling banyak adalah antara pidana penjara dan pidana denda yang cukup besar. Berdasarkan Pasal 59 Undangundang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Ketentuan pidana minimal tersebut hanya terdapat dalam ayat 1 Pasal 59 dan hanya dikhususkan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap Psikotropika golongan I. Sedangkan terhadap Psikotropika golongan lainnya tidak ditemui ancaman pidana minimal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi pidana kumulatif, psikotropika, UU No 5 tahun 1997
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Arie Firdaus
Date Deposited: 24 Mar 2022 04:34
Last Modified: 24 Mar 2022 04:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10330

Actions (login required)

View Item View Item