DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MENGULANGI KASUS TINDAKIPIDANA

Rahmah, Triesa Fitria (2022) DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MENGULANGI KASUS TINDAKIPIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL NEW.pdf

Download (317kB)

Abstract

Anak adalah anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa yang patut dipelihara dan di jaga serta di bombing. Kehidupan sosial bermasyarakat saat ini sudah tidak asing lagi dengan pemidanaan anak, meskipun ada upaya diversi namun hal ini tidak berlaku bagi anak yang sudah menjadi Residivis. Berdasarkan pernyataan ini, penulis tertarik mengajukan beberapa permasalahan tentang Bagaimana ketentuan diversi terhadap anak yang melakukan pengulangan kasus tindak pidana di tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan yang melakukan tindak pidana yang anacaman pidananyadiatas 7 (tujuh) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian normatif , data diolah dan dianalisa secara kualitatif yaitu dengan menganalisa data berdasarkan kualitasnya dan dideskripsikan menggunakan kata-kata sehingga diperoleh bahasan yang dapat dimengerti dan dapat ditarik kesimpulan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat pengaturan yang menjadi pokok dalam tulisan ini, yaitu yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) poin a, yang berbunyi, Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Kriteria 7 (tujuh) tahun merupakan kesepakatan di mana angka tersebut merupakan lama ancaman penjara yang tepat dijadikan batas pemisah antara wajib diversi dan tidak wajib-diversi. Jika kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka akan sedikit jenis pidana yang diwajibkan melakukan diversi. Penyelesaian perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana belum ada aturan yang mengatur secara khusus. Pengaturan hukum yang terkait dengan penyelesaian perkara pidana anak yang melakukan pengulangan tindak pidana mengalami kekaburan hukum dengan adanya aturan dalam UU SPPA bahwa anak yang melakukan pengulangan tindak pidana tidak dapat diupayakan diversi (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)). The Son is a gift given by God Almighty that should be kept and cared for and in bombing. Social life today is familiar with the funding of children, although there are diversion efforts but this does not apply to children who have become Residivis. Based on this statement, the author is interested in raising several issues about How the provision of diversion of children who repeat criminal cases in review of Law No. 11 of 2012 on the Child Criminal Justice System and How to protect the law against children who commit repeated crimes and who commit crimes that are criminally charged over 7 (seven) years. This research is normative research, data processed and analyzed qualitatively by analyzing data based on its quality and described using words so that it is obtained a language that can be understood and can be drawn conclusions. From this study obtained the results that the Law of the Criminal Justice System of Children there are arrangements that become the subject in this paper, namely contained in Article 7 paragraph (2) point a, which reads, Diversion as referred to in paragraph (1) is carried out in the case of criminal acts committed: a. threatened with imprisonment under 7 (seven) years. Criteria 7 (seven) years is an agreement in which the figure is a long threat of imprisonment is appropriately used as a dividing line between mandatory diversion and not compulsory-diversion. If less than 7 (seven) years, then there will be a little type of criminal that is required to do diversion. Settlement of cases of children who commit repeated crimes there are no rules that govern specifically. Legal arrangements related to the settlement of criminal cases of children who repeat criminal acts experience legal confusion with the rule in the SPPA Law that children who commit repeated criminal acts can not be attempted diversion (Article 7 paragraph (2) Juvenile Justice System Law).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Bad Boy, Diversion, Crime Repetition, Child Justice
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Triesa Fitria Rahmah
Date Deposited: 28 Mar 2022 03:57
Last Modified: 28 Mar 2022 03:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10338

Actions (login required)

View Item View Item