KEDUDUKAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA

Prayoga, Rachmat Budi (2022) KEDUDUKAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_RachmatBudiPrayoga.pdf

Download (708kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang alat bukti saksi dalam pembuktian perkara pidana dan untuk mengetahui Kedudukan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Terdakwa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Alat bukti keterangan saksi memang bukan satusatunya alat bukti yang dapat mendukung suksesnya pembuktian, akan tetapi pada tataran empiris, hampir seratus prosen kasus yang ada melibatkan saksi dalam pembuktian di pengadilan. Pentingnya peran saksi inilah yang memberikan perhatian yang memadai kepada Saksi dan korban, maka secara bertahap dibuatlah kebijakan hukum. Adapun pengaturan hukum terhadap keterangan saksi dalam perkara pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2104 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ataupun Undang-undang yang mengatur secara khusus dalam tindak pidana tertentu tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tersebut juga diatur pula tentang jaminan perlindungan hukum dan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh saksi berdasar keterangan atas kesaksiannya.Menurut pasal 168 KUHAP terdapat beberapa kekecualian untuk menjadi saksi, antara lain: a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan, dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; b. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasama sebagai terdakwa. adapun kedudukan hukum alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dapat dilihat dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yaitu: 1). Keterangan mereka tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, 2). Tetapi dapat dipergunakan menguatkan keyakinan hakim. 3). Atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai tambahan menguatkan alat bukti yang sah lainnya sepanjang keterangan tersebut mempunyai mempunyai persesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya itu, dan alat bukti yang sah itu telah memenuhi batas minimum pembuktian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Alat Bukti Keterangan, Hubungan Darah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rachmat Budi Prayoga
Date Deposited: 24 Mar 2022 04:36
Last Modified: 24 Mar 2022 04:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10346

Actions (login required)

View Item View Item