ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

MARIYATI, MARIYATI (2022) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEDOFILIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell mariyati.pdf

Download (194kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Anak korban pedofilia Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan tindak pidana pedofilia dalam hukum Indonesia untuk menjerat pelakunya adalah dengan menggunakan ketentuan yang ada dalam KUHP, yakni Pasal 290 Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Namun dalam realitanya, ternyata Pasal Pasal tersebut sangat lemah, karena ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi orang lain, sehingga kasus ini masih sangat marak dan menngancam anak-anak Penjatuhan pidana penjara tersebut tentulah belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya, yakni korban yang masih anak-anak tentu akan mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Padahal di lain pihak, pelaku juga melanggar UU No 35 Tahun 2014 yaitu Pasal 81 tentang orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dalam pasal ini pelaku dipidana dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak khususnya korabn phedofilia merupakan satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Masalahnya tidak bisa didekati secara yuridis, tapi perlu pendekatan lebih luas, yaitu ekonomi, sosial, budaya. Perlindungan hokum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek,yaitu : 1). Perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan anak; 2). Perlindungan anak dalam proses peradilan; 3). Perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan, dan lingkungan social); 4). Perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan; 5). Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/ penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya); 6). Perlindungan terhadap anak-anak jalanan; 7). Perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/ konflik bersenjata; 8). Perlindungan anak terhadap tindak kekerasan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Pedofilia, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mariyati
Date Deposited: 28 Mar 2022 02:54
Last Modified: 28 Mar 2022 02:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10349

Actions (login required)

View Item View Item