AKIBAT HUKUM TENTANG PENJATUHAN SANKSI BERSYARAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Ramli, M. Zain (2022) AKIBAT HUKUM TENTANG PENJATUHAN SANKSI BERSYARAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MZainRamli.pdf

Download (430kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penjatuhan pidana bersyarat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum adanya penjatuhan pidana bersyarat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14a KUHP, Pasal 14b KUHP, Pasal 14c ayat (1) KUHP, Pasal 14d, Pasal 14e KUHP, dan Pasal 14f KUHP. Di dalam Pasal 14a KUHP dinyatakan bahwa pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1). Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. Jadi dalam hal ini pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hubungan dengan pidana penjara, dengan syarat hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. 2). Pidana bersyarat dapat dijatuhkan sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda. 3). Dalam hal menyangkut pidana denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terdakwa.Akibat hukum penjatuhan pidana bersyarat ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam putusan hakim yang harus ditaati oleh terpidana untuk dapatnya ia dibebaskan dari pelaksanaan pidananya itu. Syarat-syarat itu dibedakan antara: syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum bersifat imperaktif, artinya bila hakim menjatuhkan pidana dengan bersyarat, dalam putusanya itu harus ditetapkan syarat umum, sedangkan syarat khusus bersifat fakultatif (tidak menjadi keharusan untuk ditetapkan). Dalam syarat umum harus ditetapkan oleh hakim bahwa dalam tenggang waktu tertentu (masa percobaan) terpidana itu tidak boleh melakukan tindak pidana (Pasal 14c ayat (1)). Manfaat penjatuhan pidana dengan bersyarat ini adalah memperbaiki penjahat tanpa harus memasukannya ke dalam penjara, artinya tanpa membuat derita bagi dirinya dan keluarganya, mengingat pergaulan dalam penjara terbukti sering membawa pengaruh buruk bagi seorang terpidana, terutama bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana dengan dorongan faktor tertentu yang ia tidak mempunyai kemampuan untuk menguasai dirinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pidana Bersyarat Peradilan Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Zain Ramli
Date Deposited: 25 Mar 2022 02:30
Last Modified: 25 Mar 2022 02:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10359

Actions (login required)

View Item View Item