TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN KETERANGAN DOMISILI DALAM AKTA PERCERAIAN

Rindiantica, Safty Okta (2022) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN KETERANGAN DOMISILI DALAM AKTA PERCERAIAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_SaftyOktaRindiantica.pdf

Download (430kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang perceraian berdasarkan sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemalsuan keterangan domisili dalam akta perceraian. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Perceraian merupakan sesuatu yang dapat terjadi karena adanya suatu ikatan perkawinan. Istilah “Perceraian” terdapat dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan fakultatif bahwa “Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan putusnya perkawinan. Jadi perceraian secara yuridis berarti putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri atau berhenti sebagai Suami Istri. Sebagaimana diartikan dalam kamus besar bahasa Indonesia di atas. Istilah Perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif tentang perceraian Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku Pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai dalam ruang lingkup pengadian agama adalah suatu perbuatan yang menyimpang yang dapat di pidana. Dalam kasus ini, penegak hukum menerapkan Pasal 266 KUHPidana. Adapun bunyi Pasal 266 KUHPidana adalah sebagai berikut : (1). Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2). Diancam denga pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dalam kejahatan pemalsuan identitas, seseorang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menggunakan segala macam cara agar hal yang diinginkan dapat tercapai, yang mana seseorang memberikan keterangan palsu untuk memalsukan identitas sang istri dalam sebuah proses perceraian di pengedilan agama demi melancarkan niatnya yang ingin segera bercerai dari istrinya tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Pemalsuan Keterangan Domisili, Akta Perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Safty Okta Rindiantica
Date Deposited: 25 Mar 2022 02:25
Last Modified: 25 Mar 2022 02:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10360

Actions (login required)

View Item View Item