ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEIMIGRASIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

NOVEADY, ANNUR (2022) ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEIMIGRASIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell annur noveady.pdf

Download (306kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap penyalahgunaan keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum mengenai keimigrasian di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pengaturan bidang keimigrasian suatu negara, berdasarkan hukum internasional merupakan hak dan wewenang suatu negara sebagai salah satu indikator kedaulatan suatu negara. Imigrasi juga mempunyai peran diberbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara seperti bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Sanksi pidana terhadap pelanggaran keimigrasian diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jelas menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 129 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau capyang terdapat dalam dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kemudian sebelumnya Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga menegaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Annur Noveady
Date Deposited: 28 Mar 2022 03:02
Last Modified: 28 Mar 2022 03:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10366

Actions (login required)

View Item View Item