INJAUAN HUKUM TERHADAP PENERIMA TITIPAN MENYEWAKAN BARANG YANG DITITIPKAN UNTUK DIJUAL.

PAMUNGKAS, AGIL BENI (2022) INJAUAN HUKUM TERHADAP PENERIMA TITIPAN MENYEWAKAN BARANG YANG DITITIPKAN UNTUK DIJUAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Agil Beni pamungkasrevisi2.pdf

Download (384kB)

Abstract

Persmasalahannya adalah dari pengaturan antara pemilik kendaraan dengan Showroom dan Showroom dengan pihak luar sebagai pihak rental kendaraan dari Showroom. Pihak utama berbagi kendaraan dengan pihak kedua untuk dijual dan dipelihara, sedangkan tuan rumah yang jauh itu terjadi bahwa kumpul-kumpul kedua telah menyerahkan kendaraan kepada orang luar meskipun kendaraan tersebut dihibahkan oleh pihak utama untuk dijual dan pihak luar tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut akan dijual. Pihak prinsipal tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut sedang disewakan dan pihak kedua sebagai area display kendaraan tidak menginformasikan bahwa kendaraan tersebut sedang disewakan, sedangkan pihak luar baru menyadari bahwa kendaraan yang disewakan adalah pihak berikutnya atau berpotensi memiliki area pameran kendaraan. Motivasi di balik peninjauan adalah untuk memutuskan kekuatan sah pemilik kendaraan. Menampilkan area yang menyewakan kendaraan kepada orang luar. Hasil hukum jika melakukan tindakan yang sah, otoritas hukum melampaui kekuatan yang diberikan oleh penerima manfaat dari otoritas hukum yang menyeluruh. Strategi pemeriksaan menggunakan pendekatan eksplorasi hukum yang mengatur dan jenis eksplorasi yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah eksplorasi keragu-raguan yang sah. Pemeriksaan informasi dalam makalah ini menggunakan informasi subjektif. Konsekuensi dari tinjauan utama: Demonstrasi manfaat perawatan kendaraan yang menyewakan kendaraan adalah demonstrasi wanprestasi, yang dilihat dari pengaturan otoritas hukum penuh. Pemilik kendaraan menyetujui kendaraan tersebut ke Showroom (penerima manfaat) yang tersedia untuk dibeli, bukan untuk disewakan dan pihak yang bertanggung jawab atas remunerasi dengan asumsi kerugian pada kendaraan yang disewa adalah Showroom (penerima manfaat). Dengan demikian, aksi unjuk rasa tersebut telah mengakibatkan putusnya kesepakatan yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Artinya, apabila terjadi masalah dengan barang yang disimpan, khususnya pada kendaraan yang disewakan, pemilik dapat meminta kembali kendaraan tersebut meskipun dalam prosesnya kendaraan tersebut disewakan. oleh Showroom kepada orang lain. Kedua, akibat yang sah dengan anggapan kekuasaan hukum melebihi kekuasaan yang diberikan oleh kekuasaan hukum adalah bahwa jika orang luar (penghuni) terluka, pihak yang bertanggung jawab mengurus kendaraan (penguasa hukum) bukanlah kendaraan tersebut. pemilik (otoritas hukum) karena mereka tidak sadar. Pemilik kendaraan dan orang luar (penghuni) tidak memiliki hubungan yang sah. Dengan demikian pihak Showroom sebagai individu yang disetujui harus menangani barang dagangan yang tersedia untuk dibeli sehingga semuanya tampak hebat di kemudian hari maka dengan asumsi ada pelanggaran, Showroom harus bertanggung jawab sepenuhnya atas produk atau kendaraan yang dianugerahkan oleh Showroom. pihak utama ke Showroom tersedia untuk dibeli. Orang mungkin mengatakan bahwa Showroom mengajukan demonstrasi yang melanggar hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata..

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Menyewakan Barang, Dititipkan Untuk Dijual
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Agil Beni Pamungkas
Date Deposited: 28 Mar 2022 04:17
Last Modified: 28 Mar 2022 04:17
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10390

Actions (login required)

View Item View Item