Perlindungan Hukum Terhadap Korban Atas Penuntutan Pidana Yang Kadaluwarsa Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Helda, Putri (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Atas Penuntutan Pidana Yang Kadaluwarsa Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel Putri Helda.pdf

Download (394kB)

Abstract

Hukum pidana mengenal adanya daluwarsa pidana, atau lebih spesifik lagi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal adanya daluwarsa terhadap penuntutan pidana dan daluwarsa terhadap penjalanan pidana. Daluwarsa penuntutan adalah hilangnya hak menuntut dari penuntut umum terhadap suatu tindak Pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. pidana karena alasan daluwarsa, dan daluwarsa penjalanan pidana adalah hilangnya kewajiban seseorang untuk menjalankan pidana dengan dasar daluwarsa. Ketentuan ini terdapat dalam Buku I (Ketentuan Umum), Bab VIII (Tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana), Pasal 78-85, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada dua rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu pengaturan hukum tentang penuntutan pidana yang daluwarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP dan perlindungan hukum terhadap korban atas tuntutan pidana yang daluwarsa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum , sejarah hukum, serta doktrin. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengaturan hukum tentang penuntutan pidana yang daluwarsa ditinjau dari KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) terdapat dalam Buku I (ketentuan umum), Bab VIII (tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana), Pasal 78-85, ayat 1, Pengaturan hukum tentang penuntutan pidana yang daluwarsa dan Perlindungan hukum terhadap korban atas penuntutan pidana yang daluwarsa berdasarkan hukum positif di indonesia. Hak korban dilindungi oleh negara terdapat rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3. Criminal law recognizes the existence of criminal daluwarsa, or more specifically in the Criminal Code (Criminal Code) recognizes the existence of a daluwarsa against criminal prosecution and daluwarsa against criminal prosecution. Daluwarsa prosecution is the loss of the right to sue from the public prosecutor for a criminal offense for reasons of daluwarsa, and criminal prosecution is the loss of a person's obligation to carry out the criminal on the basis of daluwarsa. This provision is contained in Book I (General Provisions), Chapter VIII (On the Removal of Criminal Prosecuting And Criminal Conduct Authority), Articles 78-85, Criminal Code (Criminal Code). Basically all perpetrators (in the broadest sense) of a criminal offence must be prosecuted before a criminal court hearing, but either in general or specifically the law determines the negation and/or elimination of prosecution in certain matters, for example due to daluwarsa. As has been affirmed in Article 78 of the Criminal Code that the right to prosecute criminals is removed because of daluwarsa. There are two formulations of problems in this study, namely the legal arrangement of criminal prosecutions that are negotiable based on Article 78 of the Criminal Code and legal protection of victims of criminal charges that are negotiable. This research is a type of normative legal research used in an effort to analyze legal materials with reference to legal norms set forth in laws and regulations, legal principles, legal history, and doctrines. From this research obtained the results that the legal arrangements on criminal prosecutions that are negotiable are reviewed from the Criminal Code (criminal law code) contained in Book I (general provisions), Chapter VIII (on the removal of the authority to prosecute criminals and carry out criminals), Articles 78- 85, paragraph 1, Legal arrangements on negotiable criminal prosecutions and legal protection of victims of criminal prosecutions that are negotiable based on positive law in Indonesia. The rights of victims are protected by the state there is a formulation contained in Law No. 39 of 1999 on Human Rights, Article 1 Paragraph 3.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penuntutan; Daluwarsa; Hukum Positif. Prosecution; Daluwarsa; Positive Law.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Putri Helda
Date Deposited: 06 Apr 2022 05:10
Last Modified: 06 Apr 2022 05:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10455

Actions (login required)

View Item View Item