KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

Tambun, Nico Secar (2022) KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_NicoSecarTambun.pdf

Download (639kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum akta dibawah tangan berdasarkan hukum perdata dan untuk mengetahui kekuatan hukum akta dibawah tangan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Akta di bawah tangan pada praktinya seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan dari individu atau keleompok tertentu, yang seringkali tidak sama dengan waktu pembuatan. Misalnya akta di bawah tangan yang dibuat saat ini diberi tanggal pada bulan dan tahun lalu, karena tidak adanya kewajiban untuk melaporkan akta di bawah tangan, tidak ada yang menjamin bahwa akta di bawah tangan tersebut adalah benar dibuat sesuai dengan waktunya. Akta di bawah tangan menurut Pasal 101 ayat (b) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya. Akta di bawah tangan ialah akta yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum dengan maksud untuk dijadikan sebagai alat bukti. Kekuatan mengikatnya akta di bawah tangan terletak pada tanda tangan dalam akta diakui atau tidaknya oleh orang terhadap siapa akta itu hendak dipakai, maka akta di bawah tangan merupakan salah satu alat bukti yang bisa dibawa ke ranah pengadilan apabila terjadi sengketa antara para pihak. Berdasarkan Pasal 1902 KUH Perdata dikemukakan mengenai syarat-syarat bilamana terdapat bukti tertulis yaitu: Harus ada akta, Akta itu harus dibuat oleh orang terhadap siapa dilakukan tuntutan atau dari orang yang diwakilinya dan Akta itu harus memungkinkan kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai. Oleh karena itu dikatakan bahwa akta dibawah tangan merupakan bukti tertulis (begin van schriftelijk bewijs). Perjanjian-perjanjian yang dibuat dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh pihak yang berjanji tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut. Sedangkan kekuatan pembuktiannya hanya antara para pihak tersebut, apabila para pihak tersebut tidak menyangkal dan mengakui adanya perjanjian tersebut (mengakui tanda tangannya). Artinya salah satu pihak dapat saja menyangkal akan kebenaran tanda tangannya yang ada dalam perjanjian tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akta Dibawah Tangan, Alat Bukti, Perkara Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nico Secar Tambun
Date Deposited: 11 Apr 2022 04:00
Last Modified: 11 Apr 2022 04:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10493

Actions (login required)

View Item View Item