PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT)

Anggraini, Ella Nur (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_EllaNurAnggraini.pdf

Download (425kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt Of Court. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Sistem peradilan pidana adalah suatu istilah yang digunakan dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan pendekatan sistem. Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan dalam peradilan yang mana antara bagian-bagian yang terdapat didalamnya saling bekerja sama secara terpadu guna mencapai tujuannya baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama, baik hukum pidana material, hukum pidana formal di dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, secara substansial harus dilihat dalam konteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi untuk kepentingan kepastian hukum akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sistem Peradilan Pidana merupakan satu kesatuan sistem yakni dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan hingga pelaksanaan putusan, maka dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana itu sendiri, diantaranya adalah hukum pidana formil (acara pidana) yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan, baik secara umum dalam KUHP maupun hukum pidana khusus. Satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses peradilan dalam KUHP adalah bahwa dari sekian banyak pasal yang dapat dianalogikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan, hanya ada satu pasal yang secara jelas menyebutkan unsur tujuan “untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 221 ayat (1) sub 2e. Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court). Sedangkan ketentuan lainnya merupakan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam KUHP yang saat ini berlaku, seperti ketentuan pasal 210, pasal 216, pasal 217, pasal 221, pasal 222, pasal 223, pasal 224, pasal 225, pasal 231, pasal 232, pasal 233, pasal 317, pasal 417, pasal 522.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab Pidana, Pelaku, Menghambat Proses Peradilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ella Nur Anggraini
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:54
Last Modified: 25 Apr 2022 03:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10577

Actions (login required)

View Item View Item