TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN UANG NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Purwandono, Lilik (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN UANG NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_LilikPurwandono.pdf

Download (334kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum uang pengganti sebagai upaya pengembalian uang negara dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya uang pengganti sebagai upaya pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kedudukan hukum uang pengganti sebagai upaya pengembalian uang negara dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya substitusi dari keharusan membayar uang pengganti dengan kurungan badan yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya menciptakan peluang bagi pelaku korupsi untuk memilih memperpanjang masa hukuman badan dibandingkan dengan harus membayar uang pengganti. Kekeliruan paradigma terkait dengan uang pengganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang No 20 Tahun 2001, di mana perampasan harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana. Padahal modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya. Akibat hukum adanya pidana uang pengganti adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Pemikiran ini sejalan dengan definisi tindak pidana korupsi. Menurut undang-undang, salah satu unsur tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya tindakan yang “merugikan negara”. Dengan adanya unsur ini, maka setiap terjadi suatu korupsi pasti timbul kerugian pada keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi, melalui pidana tambahan uang pengganti. Menurut kedua undang-undang korupsi tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan dua instrumen hukum, yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Uang Pengganti, Pengembalian Uang Negara, Perkara Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Lilik Purwandono
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:50
Last Modified: 25 Apr 2022 03:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10579

Actions (login required)

View Item View Item