TINJAUAN HUKUM TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PEMILIK WEBSITE PORNO

Ardi, Muhammad (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PEMILIK WEBSITE PORNO. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_MuhammadArdi.pdf

Download (433kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Website Porno Di Indonesia dan untuk mengetahui Tanggungjawab Pidana Terhadap Pemilik Website Porno dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan hukum terhadap tindak pidana website porno termuat dalam Pasal 282-283. Perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam Pasal 282 KUHP baik yang terdapat dalam ayat (1), ayat (2) maupun ayat (3) dapat digolongkan menjadi tiga macam yaitu: (a) menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum tulisan dan sebagainya, (b) membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, atau ditempelkan dengan terang-terangan. (c) dengan terang-terangan atau dengan, mengedarkan suatutulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh didapat. Isu pornografi di dunia maya melalui website porno tampaknya menjadi alasan yang kuat mengapa Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibuat. Maraknya situs porno di internet yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual di berbagai strata masyarakat, termasuk kalangan remaja dan anak-anak. Pertanggungjawaban pidana harus memperhatikan bahwa hukum pidana harus digunakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil. Pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik website yang mengandung muatan pornografi, sehingga terhadapnya dapat dipidana, maka pelakunya haruslah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana dan diatur dalam pasal 4 ayat (1), Pasal 29 UU Pornografi, dan akan dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Sedangkan dalam UU ITE diatur Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 yang ancaman pidananya lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam UU Pornografi. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pemilik, Website Porn
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Ardi
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:49
Last Modified: 25 Apr 2022 03:49
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10580

Actions (login required)

View Item View Item