ANALISIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Muhammad, Nazir (2022) ANALISIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_NazirMuhammad.pdf

Download (646kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan perjanjian jual beli melalui media elektronik dalam sistem hukum Indonesia dan untuk Mengetahui bentuk bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kedudukan hukum terkait dengan perjanjian jual beli online berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum pada kontrak elektronik menjadi sama dengan kontrak konvensional, yaitu mengikat para pihak. Hal ini dituliskan pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak”. Suatu perjanjian jual beli online melalui internet dianggap sah apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi sah. Perlindungan hukum terhadap Perjnajian jual beli secara online telah diatur Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang di dalamnya ada aturan mengenai hak-hak konsumen. Dalam setiap transaksi atau penggunaan suatu produk barang dan jasa tertentu, pelaku usaha harus menjamin semua hak konsumen terpenuhi. Selain itu juga diatur Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam Pasal 9 UU ITE ini disebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Perjanjian Jual Beli, Media Elektronik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nazir Muhammad
Date Deposited: 17 May 2022 03:22
Last Modified: 17 May 2022 03:22
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10646

Actions (login required)

View Item View Item