KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYITAAN TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

Saputra, Andika Deavit (2022) KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYITAAN TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_AndikaDeavitSaputra.pdf

Download (829kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penyitaan terhadap kekayaan tersangka tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyitaan terhadap kekayaan tersangka tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Penyitaan harta hasil korupsi kepada negara merupakan hal yang harus ditegakkan dengan tegas dalam pemerintah, dengan penyitaan dan pengembalian harta korupsi akan memiskinkan koruptor. Mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus dihadapi dengan upaya ekstra keras. Karena dampak dari tindak pidana korupsi ini telah memberikan efek yang berkarat pada pertumbuhan ekonomi, sementara sejumlah harta yang sangat besar akan menjadi hilang sepanjang proyek implementasi korupsi masih ada. Ketentuan hukum Penyitaan harta hasil korupsi dalam UU No 20 Tahun 2001 Pasal 18 ayat (1) huruf (A), yang berbunyi : 1. Selain Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : A. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah agar pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana secara adil dan setimpal, sedangkan tujuan kedua adalah pengembalian kerugian keuangan Negara (asset recovery). Salah satu instansi yang diberi wewenang oleh undangundang untuk melakukan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana korupsi selain KPK yang dibentuk sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di samping kewenangan Kejaksaan di bidang penuntutan dan penyidikan untuk tindak pidana khusus, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam rangka mengembalikan aset atau harta hasil korupsi di sidang pengadilan, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah untuk melakukan gugatan terhadap terdakwa, terpidana maupun ahli warisnya dalam rangka pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Kejaksaan, Penyitaan, Kekayaan Tersangka, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andika Deavit Saputra
Date Deposited: 11 Jun 2022 01:30
Last Modified: 11 Jun 2022 01:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10755

Actions (login required)

View Item View Item