KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN

Hendri, Hendri (2022) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Hendri.pdf

Download (647kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa keuangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah, yang mana OJK memiliki kewenangan, fungsi serta tugas dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan dalam sektor perbankan,pasar modal, perasuransian, dana pensiunlembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya. Hal ini yang maksud didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dibentuknya lembaga pengawasan sektor keuangan perbankan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Di dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) dijelaskan pengawasan terhadap bank akan di lakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk oleh Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan harus menempatan dirinya secara proposional dan mengayomi berbagai kepentingan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dan mempunyai hubungan atau relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Tindak pidana perbankan makin meningkat dewasa ini, modus operandinya pun makin canggih. Bahkan, dalam beberapa kasus, terlibat sindikat mafia, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Sebagai tindak lanjut tindak pidana perbankkan tersebut maka pemerintah dalam hal ini menjalankan tugas dengan dibantu salah satu lembaga yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam hal penyidikan terhadap tindak pidana jasa keuangan undang-undang OJK mengaturnya dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berbunyi : Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan OJK, Penyidikan, Tindak Pidana Jasa Keuangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hendri
Date Deposited: 08 Jun 2022 04:59
Last Modified: 08 Jun 2022 04:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10872

Actions (login required)

View Item View Item