ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK POLITIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Mursandy, M. Farid (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCABUTAN HAK POLITIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MFaridMursandy.pdf

Download (435kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hukum Tentang pencabutan hak politik di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum tentang pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Hak politik warga negara adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Hak politik merupakan bagian dari hak ikut serta dalam pemerintahan. Hak ikut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang sangat penting dari sebuah demokrasi. Hak politik sebagai hak konstitusional Warga Negara Indonesia secara tersurat tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan hukum Pencabutan hak politik bagi terpidana kejahatan luar biasa terdapat dalam pasal 10 huruf b angka 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pidana tambahan dapat berupa pencabutan hak-hak tertentu. Terobosan ini diterapkan untuk memberikan efek jera . Suatu terobosan dalam mengatasi tindak pidana korupsi yakni mengeluarkan sanksi pidana tambahan bagi terpidana korupsi yakni pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakanTerobosan dan dapat memberikan efek jera mengingat tindak pidana korupsi yang dapat berakibat rusaknya tatanan kehidupan bangsa. Pencabutan hak politik berupa hak dipilih dalam jabatan publik pelaku tindak pidana korupsi merupakan implementasi dari penerapan sanksi pidana yang bersifat extra ordinary enforcement. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf b angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pidana Tambahan yang berkaitan dengan pencabutan hak-hak tertentu, serta pidana pencabutan hak politik yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencabutan hak politik termuat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencabutan Hak Politik, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M.farid Mursandy
Date Deposited: 08 Jun 2022 05:03
Last Modified: 08 Jun 2022 05:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10874

Actions (login required)

View Item View Item