ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Putra, Adi Rezki (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_AdiRezkiPutra.pdf

Download (403kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum asa kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perjanjian dan untuk mengetahui kedudukan hukum asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa menyewa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Konsep hukum Asas kebebasan berkontrak dapat dtinjau dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. Dalam Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapa saja, menentukan isi perjanjian, pelaksanaannya dan persyaratannya, serta menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. Tidak hanya itu, asas kepastian hukum atau biasanya disebut dengan asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak, layaknya sebuah undang-undang. Dalam asas ini dapat disimpulkan bahwa asas pacta sunt servanda hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya tanpa adanya intervensi dari pihak ketiga ataupun pihak lainnya. Perjanjian Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannnya. Kedudukan hukum perjanjian sewa-menyewa di negara Indonesia ini tercantum didalam KUHPerdata. Berdasarkan KUHPerdata tersebut mengatur sedemikian rupa tentang sewa-menyewa, dengan tujuannya untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak. Sistem hukum perjanjian dalam sewa menyewa pada dasarnya menganut sistem asas kebebasan berkontrak, karena itu memungkinkan munculnya perjanjian-perjanjian dalam bentuk baru selain yang diatur dalam undang-undang asas kebebasan berkontrak dasar hukumnya pada rumusan pasal 1320 KUHPerdata. Dengan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa menyewa ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja selama dan sepanjang prestasi yang dilakukan tersebut bukanlah dilarang. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Asas Kekebabasan Berkontrak, Perjanjian, Sewa Menyewa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Adi Rezki Putra
Date Deposited: 29 Jun 2022 04:26
Last Modified: 29 Jun 2022 04:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10997

Actions (login required)

View Item View Item