TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASAS KEPERCAYAAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Rifan, Muhammad (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASAS KEPERCAYAAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhammadRif an.pdf

Download (302kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap perjanjian jual beli online dalam sistem hukum perikatan dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap asas kepercayaan dalam perjanjian jual beli online berdasarkan KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Berdasarkan Buku Ke-III KUHPerdata, maka transaksi jual beli melalui media sosial merupakan perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan pasal 17 UU ITE Secara khusus mengatur perihal transaksi elektronik termasuk juga perjanajian jual beli online. Dalam hal transaksi elektronik dituangkan ke dalam perjanjian dan atau kontrak elektronik maka demi hukum dianggap memiliki kekuatan untuk mengikat, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 18 UU ITE. Mengacu pada ketentuan pada pasal diatas harus juga diperhatikan mengenai keabsahan perjanjian dan / atau kontrak sebagaimana diatur dalam buku ketiga kitab Undang- undang Hukum Perdata selanjutnya disingkat (KUHPerdata) terutama ketentuan pasal 1320 KUHPer tentang syarat sahnya perjanjian dan ketentuan pasal 1338 KUHPer mengenai asas kebebasan berkontrak dan / atau asas fakta surservanda. Implikasi dari perikatan, khususnya terkait dengan perjanjian jual beli online timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak terlibat. Faktor kepercayaan konsumen juga menjadi hal yang hams diperhatikan dalam transaksi online ini. Asas kepercayaan ini juga sangat menunjang didalam proses tersebut agar tercipta prestasi. Asas kepercayaan pada kedua belah pihak timbul dengan sendirinya dengan menguntungkan satu sama lain dan tidak memgikan satu sama lain. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata telah ditentukan bahwa kesepakatan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Tidak hanya itu, UndangUndang juga mengatur bahwa kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Konsep "iktikad baik" bersifat subjektif dan ambigu, sehingga dalam praktiknya, kepercayaan memerlukan pijakan yang lebih konkrit dari iktikad baik. Dalam Pasal 17 ayat 2 UU ITE, telah ditegaskan secara jelas bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung Oleh karena itu, untuk membuat konsep yang ambigu dan subjektif tersebut lebih konkrit dan objektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Asas Kepercayaan, Perjanjian Jual Beli Online, KUHPerdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rif'an
Date Deposited: 05 Jul 2022 05:30
Last Modified: 05 Jul 2022 05:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/11038

Actions (login required)

View Item View Item