Sanksi Penundaan Pembayaran Nasabah Di BSI Kantor Cabang Pembantu Banjarbaru Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 17/ DSN- MUI/ IX/2000

Fitriani, Retno (2022) Sanksi Penundaan Pembayaran Nasabah Di BSI Kantor Cabang Pembantu Banjarbaru Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 17/ DSN- MUI/ IX/2000. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
retno aBSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
keaslian skripsi-1.pdf

Download (48kB)
[img] Text
pengesahan2.pdf

Download (82kB)

Abstract

Retno Fitriani, 2021, Sanksi Penundaan Pembayaran Nasabah di BSI Kantor Cabang Pembantu Banjarbaru Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, NPM: 16.50.000. Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari. Pembimbing I: Dr. Galuh Nasrullah KMR, S.Ag., M.Ag Pembimbing II: Parman Komarudin, SH.,MHI Latar belakang penilitian ini karena perkembangan perekonomian yang semakin kompleks yang tidak terlepas dengan peran serta perbankan. Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Masyarakat yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan akan mendapatkan bonus yang besarnya tergantung pada bank syariah. Pada sisi sebaliknya, terdapat masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya atau untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sementara dana yang dimilikinya terbatas. Keberhasilan mengelola pembiayaan yang akan disalurkan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam bisnis perbankan syariah. Namun, tidak dapat dikesampingkan bahwa penyaluran pembiayaan memiliki risiko pembiayaan bermasalah. Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah cukup banyak, salah satunya adalah sikap menunda-nunda pembayaran yang dilakukan oleh nasabah. Terkait penyebab pembiayaan bermasalah yang dimungkinkan karena kelalaian nasabah pada bank syariah di atas, lembaga MUI mengeluarkan fatwa tersendiri yaitu Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 17/DSN- MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran. BSI KCP Banjarbaru merupakan salah satu bank syariah yang terletak di Jl. Ahmad yani kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Berdasarkan pra-survey yang dilakukan pada tanggal 26 November 2018, didapatkan informasi bahwa BSI KCP Banjarbaru telah menerapkan pemberian sanksi denda keterlambatan pembiayaan angsuran kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Penundaan Nasabah, Fatwa DSN-MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Rizky Ramadhan
Date Deposited: 28 Oct 2022 01:07
Last Modified: 28 Oct 2022 01:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/12918

Actions (login required)

View Item View Item