PERSPEKTIF TINDAK PIDANA NARKOTIKA TENTANG HAK REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA

Tanau, Bennychar Saito (2022) PERSPEKTIF TINDAK PIDANA NARKOTIKA TENTANG HAK REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbstrakDaftarPustaka_BENNYCHAR SAITO TANAU.pdf

Download (435kB)
[img] Text
Pengesahan_BENNYCHAR SAITO TANAU.pdf

Download (265kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_BENNYCHAR SAITO TANAU.pdf

Download (255kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berdasarlam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk mengetahui hak rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif tindak pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan ketentuan khusus, walaupun tidak disebutkan dengan tegas dalam Undang-undang Narkotika bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya adalah tindak kejahatan, akan tetapi tidak perlu disangsikan lagi bahwa semua tindak pidana di dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 banyak terjadi adalah penyalahguna atau pecandu narkotika menggunakannya di luar kepentingan atau kebutuhan medis, bahkan terkadang melebihi dosis yang dapat diterima oleh tubuh sehingga menyebabkan overdosis. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan rusaknya ketahanan masyarakat, bangsa, dan negara. Pihak-pihak yang menyalahgunakan narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 terdiri dari pecandu narkotika yang diatur dalam Pasal 1 angka 13 dan penyalah guna yang diatur dalam Pasal 1 angka 15. UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah memberlakukan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perbedaan antara perlakuaan pengguna, pengedar, bandar, maupun produsen narkotika. Menurut UU No. 35 Tahun 2009 ditentukan bahwa rehabilitasi sendiri kepada pecandu narkotika dikelompokkan menjadi 2 katagori yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika yang tertuang pada Pasal 1 angka 16 UU No. 35 Tahun 2009. Rehabilitasi social merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang tertuang dalam pasal 1 angka 17 UU No. 35 Tahun 2009. Merujuk Pasal 4 huruf d Undang-Undang Narkotika pada dasarnya telah memberikan ketentuan yang menjadi jaminan terhadap pengaturan upaya rehabilitasi baik berupa rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009. Tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika ditetapkan berdasarkan kewenangan hakim sebagaimana yang diatur pada Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Narkotika, Hak Rehabilitasi, Pecandu Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bennychar Saito Tanau
Date Deposited: 10 Dec 2022 01:42
Last Modified: 10 Dec 2022 01:42
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13524

Actions (login required)

View Item View Item