KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Librawan, Tenny Oki (2022) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
TennyOki_CoverAbstrakDaftarPustaka.pdf

Download (441kB)
[img] Text
TennyOki_Pengesahan.pdf

Download (273kB)
[img] Text
TennyOki_PernyataanOrisinalitas.pdf

Download (264kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penahanan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan kedudukan hukum terhadap penangguhan penahanan tersangkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pasal 1 butir 21 KUHAP menejelaskan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Tindakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa juga didasarkan pada tindakan penyidikan untuk kepentingan penuntutan, dan untuk kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan, serta didasarkan pula pada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan atas ketentuan Pasal 1 butir 21 KUHAP tersebut, semua instansi penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan. Setiap orang mempunyai hak-hak yang harus dilindungi, mulai dari pemeriksaan sampai pada saat telah diputus menjadi orang yang bersalah. Perlindungan terhadap hak-hak manusia (baik sebagai tersangka atau terdakwa) merupakan hal yang sangat penting, karena sejak awal proses dalam hukum sudah bersentuhan dengan perampasan kebebasan. Pembatasan kebebasan hak manusia tampak pada saat seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum berwenang untuk membatasi kebebasan mereka, yaitu melalui penangkapan dan penahanan. Undang-undang juga memberikan dispensasi bagi seseorang untuk ditangguhkan penahanannya dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tidak. Hal ini selaras dengan asas Presumption of Innocent yaitu asas praduga tak bersalah yang menganggap seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Penangguhan penahanan menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa penahanan dapat ditangguhkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Penangguhan Penahanan, Tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tenny Oki Librawan
Date Deposited: 20 Dec 2022 05:07
Last Modified: 20 Dec 2022 05:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13746

Actions (login required)

View Item View Item