SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA ONLINE

FARHAN, H. DEDY (2022) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak dedy farhan.pdf

Download (159kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas dedy farhan.pdf

Download (54kB)
[img] Text
pengesahan dedy farhan.pdf

Download (55kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang ujaran kebencian ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian melalui media online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum mengenai ujaran kebencian (Hate Speech) di Indonesia memang belum diatur secara khusus dan jelas seperti di negara-negara lain. Namun beberapa instrument hukum yang tersedia telah memberikan payung hukum terhadap permasalahan ini. Ada beberapa hal yang diatur dan patut mendapat perhatian, diantaranya Pasal- Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP. berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang oleh aturan hukum dilarang oleh karena itu jika melakukan tindak ujaran kebencian akan terkena hukuman, dalam hal ini terdapat peraturan perundangundangan yang mengatur tentang ujaran kebencian. Serta di dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terdapat sanksi yang tertulis berupa ancaman pidana. Bentuk sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku hate speech didalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2). Adapun bentuk Sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian dan terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Ujaran Kebencian, (Hate Speech), Media Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Dedy Farhan
Date Deposited: 26 Dec 2022 03:33
Last Modified: 26 Dec 2022 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13935

Actions (login required)

View Item View Item