PENEGAKAN HUKUM PADA SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH DISTRIK NAVIGASI KELAS II BANJARMASIN

Royanda, Yudi (2023) PENEGAKAN HUKUM PADA SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH DISTRIK NAVIGASI KELAS II BANJARMASIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Pengesahan Skripsi Yudi Royanda 18810367.pdf

Download (316kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas Yudi Royanda 1881067.pdf

Download (228kB)
[img] Text
Artikel Yudi Royanda 18810367_removed.pdf

Download (204kB)

Abstract

Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin” Kabupaten Pelayaran Klas II Banjarmasin merupakan divisi pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkapalan Direktorat Jenderal Pelayaran yang meliputi dua provinsi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan banyak jalur pelayaran melalui selat dan sungai besar. .Penentuan rute adalah untuk menjamin keselamatan navigasi dengan mengamankan jalur bagi kapal yang berlayar di wilayah laut dan menandai titik-titik berbahaya pada navigasi, serta untuk menjamin kelancaran transportasi laut dan pencegahan kecelakaan.Di atas, keselamatan navigasi adalah hal yang sangat faktor penting. Penelitian yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum empiris (penelitian praktis). Hal ini dikarenakan penelitian memerlukan analisis langsung terhadap informasi yang diperoleh guna memperoleh materi dan penjelasan dari rumusan masalah. Hasil yang akurat dan akurat memerlukan pedoman penelitian yang disebut metodologi. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 mengatur tentang alat bantu navigasi, namun masih terdapat kasus kerusakan yang disengaja akibat tabrakan kapal dan pencurian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab. Selain itu, Pengadilan Maritim melapor ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dipertegas dengan Keputusan Menteri tertanggal 6 Agustus 1974, Keputusan Menteri Perhubungan No: PM/U/1974. Hukum yang berlaku berkaitan dengan badan peradilan, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hanya memperbolehkan adanya empat badan peradilan. (1) Pengadilan Umum. (2) pengadilan agama; (3) Peradilan Militer, (4) Peradilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Sarana Bantu, Navigasi Pelayaran.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yudi Royanda
Date Deposited: 03 Jan 2023 03:30
Last Modified: 03 Jan 2023 03:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14101

Actions (login required)

View Item View Item