TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE DI SHOPEE BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Jati Saputri, Siti Reihani (2023) TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE DI SHOPEE BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
pengesahan skripsi.pdf

Download (163kB)
[img] Text
pernyataan keaslian skripsi.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Abstrak_removed.pdf

Download (179kB)

Abstract

Di dalam masyarakat seringkali terjadi permasalahan jual beli online yang tidak berdasarkan KHES seperti barang yang dibeli tidak sesuai dengan gambar yang dipasang bahkan sering tidak sesuai dengan permintaan atau pesanan pembeli. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum transaksi jual beli online di shopee berdasarkan kompilasi hukum ekonomi syariah dan untuk mengetahui keabsahan jual beli online di shopee berdasarkan kompilasi hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. Penelitian hukum normatif ini bersumber dari bahan pustaka (library reseach). Adapun sumber data meliputi hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama ketentuan hukum transaksi jual beli online di shopee terdapat dalam KHES pasal 22 tentang rukun dan tujuan pokok akad, serta pasal 101 tentang ba’i salam. Jual beli online dapat sah menurut KHES asalkan terpenuhi dari segi perjanjian, syarat subjektif, syarat objek dan ketentuan yang telah berlaku di Indonesia. Kedua keabsahan jual beli online di shopee berdasarkan KHES terjadi apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Perjanjian jual beli online di shopee dalam Islam disebut akad salam dalam KHES diatur dalam pasal 20 KHES. Adapun rukun salam yang harus dipenuhi yakni, pembeli, penjual, modal/uang, barang dan siḡhat. Sedangkan akad salam dikatakan sah jika memenuhi syaratnya yaitu: jenis barangnya jelas, spesifikasinya jelas, waktu penyerahannya jelas, mengetahui kadar modal yang dibutuhkan, dan menyebutkan tempat penyerahan jika dibutuhkan biaya delivery. Meskipun demikian dari sisi tujuan muamallah untuk kemaslahatan bersama sering tidak tercapai. Buktinya konsumen membeli barang yang diproses dengan cara syariah namun saat barang sampai tidak memenuhi yang diinginkan. Saat konsumen mengajukan komplain dengan itikad baik dalam barang tersebut pada kenyataannya komplain tersebut tidak dilayani. Oleh karenanya hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari bermuamallah dan masyarakat belum tahu keberadaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, permasalahan ini dapat diajukan ke pengadilan agama sebagai institusi untuk menyelesaikan dalam permasalahan dalam jual beli online. KHES juga menghendaki adanya permashalatan bersama dalam pihak yang berakad dan hal ini tidak ditemui dalam transaksi jual beli online dimana konsumen tidak mendapatkan haknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Jual beli online, shopee, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Siti Reihani Jati Saputri
Date Deposited: 03 Jan 2023 05:20
Last Modified: 03 Jan 2023 05:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14149

Actions (login required)

View Item View Item