ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

Samson, Samson (2023) ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
SAMSON_coverabstrakdaftarpustaka.pdf

Download (434kB)
[img] Text
SAMSON_pengesahan.pdf

Download (498kB)
[img] Text
SAMSON_orisinalitas.pdf

Download (239kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pencabutan keterangan terdakwa berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum setelah pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum Pencabutan keterangan diatur dalam Pasal 52 KUHAP dan keterangan di muka sidang merupakan keterangan yang sebenarnya. Sekalipun terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang bebas di tingkatpenyidikan atau pengadilan kepada penyidik atau kepada hakim dan berhak untuk tidak menjawab, ia masih memiliki hak untuk berbicara seputar proses penyidikan yang telah berlangsung dan bila ia berbicara yang tidak sebenarnya atau memberikan keterangan yang berbelit-belit maka hal ini akan menjadi alasan atau hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam putusan yang akan dijatuhkan hakim. Selain itu, jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang. Hakim ketua sidang menegurnya dan jika teguran itu tidak diindahkan hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa. Akibat hukum pencabutan keterangan terdakwa juga akan membawa permasalahan lain, yaitu berkaitan dengan implikasi pencabutan tersebut terhadap kekuatan pembuktian alat bukti, serta pengaruhnya terhadap alat-alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Apabila pencabutan keterangan terdakwa dapat dibuktikan (pencabutan dibenarkan), maka pemeriksaan perkara tidak memenuhi ketentuan hukum, yang berarti proses penyidikannya cacat hukum dan surat dakwaannya batal hukum. Akibatnya lebih jauh, proses pemeriksaan terhadap pokok perkara ditunda untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini juga dapat mengakibatkan terjadinya putusan bebas dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Samson
Date Deposited: 05 Jan 2023 03:53
Last Modified: 05 Jan 2023 03:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14283

Actions (login required)

View Item View Item