PENDAFTARAAN TANAH ADAT UNTUK MENDAPATKAN JAMINANA KEPASTIAN HUKUM

Irsyad, Muhammad (2023) PENDAFTARAAN TANAH ADAT UNTUK MENDAPATKAN JAMINANA KEPASTIAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
irsyad.pdf

Download (443kB)
[img] Text
pengesahan irsyad.pdf

Download (248kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas irsayad.pdf

Download (219kB)

Abstract

Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 UUPA tentang pengaturan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan rumusan ketentuan dalam pasal 9 PP No 24 Tahun 1997 tersebut maka dapat dilihat bahwa hak atas tanah adat atau yang biasa dikenal hak ulayat tidak masuk sebagai obyek pendaftaran tanah. Padahal kedudukan hukum adat beserta masyarakat adat dan tanah ulayat sebagai tempat masyarakat hukum adat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup mereka dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan UUPA. Jenis penelitian yang akan digunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu pengkajian informasi tertulis yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian. Untuk keperluan kepustakaan, diperlukan berbagai literatur yang mengharuskan dilakukannya studi pustaka, terutama pada penelitian yang bersifat kualitatif, maka penggunaan literatur cukup dominan. Acuan dan rujukan dalam mengolah data, menafsirkan, mengartikan (interpretasi) dan harus dilakukan dengan tolak ukur beberapa teori-teori yang diterima kebenarannya didalam literatur. Pegaturan tentang pendaftaran tanah diamanahkan dalam pasal 19 UUPA dan diperintahkan untuk membentuk Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, dalam hal ini lahir lah PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentng Pendaftaran Tanah. Untuk pendaftaran tanah perlu disertai dengan suatu pembuktian tentang kepemilikan tanah, untuk tanah adat diatur dalam pasal 24 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997 “Untuk keperluan pendaftaran tanah hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam Pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam Pendaftaran tanah secara sporadic dianggaap cukup untuk mengatur hak,pemegang hak dan hak-hak pihak lainnya yang membebaninya”.Menurut ketentuan yang diatur dalam UUPA maupun dalam PP No.24 tahun 1997 kepemilikan suatu hak atas tanah akan mendapat perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum akan terwujud apabila didukung dengan adanya sertifikat tanah. Sertifikat bukan hanya sekedar fasilitas tetapi merupakan hak pemegang hak atas tanah yang dijamin oleh undang-undang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Irsyad
Date Deposited: 09 Jan 2023 05:37
Last Modified: 09 Jan 2023 05:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14415

Actions (login required)

View Item View Item